Pembuatan Akte Kelahiran

Pembuatan Akte Kelahiran

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran antara lain:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa
  • KK asli orang tua.
  • Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua dilegalisir KUA
  • Foto copy KTP orang tua.
  • Foto Copy KTP 2 orang saksi.
  • Surat kelahiran asli dari rumah sakit.
  • Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.

Pengajuan mandiri secara online:

chat nomor whatsapp pelayanan akta kelahiran 081226522915

atau melalui https://prasojo.sukoharjokab.go.id/