Syarat Pembuatan Akta Kelahiran antara lain:
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa
- KK asli orang tua.
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua dilegalisir KUA
- Foto copy KTP orang tua.
- Foto Copy KTP 2 orang saksi.
- Surat kelahiran asli dari rumah sakit.
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
Pengajuan mandiri secara online:
chat nomor whatsapp pelayanan akta kelahiran 081226522915
atau melalui https://prasojo.sukoharjokab.go.id/