LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

lpmd-lembaga-pemberdayaan-masyarakat-desa

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
  • pemberdayaan masyarakat;
  • peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan;
  • pengembangan kemitraan;
  • peningkatan pelayanan masyarakat; dan.
  • pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
1 SUKINO   Laki-laki Ketua
2 EKO PRASETYO   Laki-laki Wakil Ketua
3 TERIA LUSITANIA   Perempuan Sekretraris
4 RENI TRI RAHAYU   Perempuan Bendahara
5 DANI PRANATA   Laki-laki Seksi Kerohanian dan Kependudukan
6 YATNO   Laki-laki Anggota Seksi Kerohanian dan Kependudukan
7 ENI PURNAMAWATI   Perempuan Anggota Seksi Kerohanian dan Kependudukan
8 SUDAMAN   Laki-laki Seksi Pembangunan, Perekonomian, dan Koperasi
9 WIDODO   Laki-laki Anggota Seksi Pembangunan, Perekonomian, dan Koperasi
10 TRI KUSTANTI   Perempuan Seksi Lingkungan Hidup
11 SURYANINGSIH   Perempuan Anggota Seksi Lingkungan Hidup
12 DEWI KURNIASIH   Perempuan Seksi Kesehatan
13 GUNAWAN TEGUH WAHYUDI   Laki-laki Seksi Umum
14 SUKIMO   Laki-laki Anggota Seksi Umum
15 SUGIYANTO   Laki-laki Anggota Seksi Umum
16 ADI SURYANTO   Laki-laki Seksi Pemuda dan Olahraga
17 ANDI PRASETYO   Laki-laki Anggota Pemuda dan Olahraga